"Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," lanjutnya.
Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu selalu dilakukan di rumah korban ketika ibu korban sedang bekerja. Pelaku juga mengaku kepada polisi bahwa dia memiliki kelainan seks sejak SMP.
"Pengakuan pelaku, punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok. Sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban," ungkapnya.
Saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan