JAKARTA,iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan riptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Jumat (18/3/2022) bebas dari tuntutan. melihat itu Gerakan Pemuda (GP) Ansor memberikan apresiasi positif karena secara prosedur tetap (protap) tidak ada yang salah dengan tindakan tegas aparat kepolisian tersebut.
“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan terhadap laskar FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Dari keterangan yang diterima menurut Abdul Rochman, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Sikap anggota laskar yang yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan.
Atas keputusan PN Jakarta Selatan ini, GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormatinya. Tak hanya itu, putusan ini juga sudah seharusnya menjadi solusi terbaik atas polemik penembakan enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 itu.
Editor : Muhammad Andi Setiawan