Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ansor Beraudiensi dengan Pj Walikota 
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Yang Tembak Laskar FPI Dibebaskan, GP Ansor : Bukti Hakim Masih Jernih

Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:30 WIB
  • author Tim iNews.id
2 Polisi Yang Tembak Laskar FPI Dibebaskan, GP Ansor : Bukti Hakim Masih Jernih
Dua Polisi yang tembak laskar FPI di bebaskan, (Foto:Antara)

JAKARTA,iNews.id -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan riptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek  pada Jumat (18/3/2022)  bebas dari tuntutan. melihat itu Gerakan Pemuda (GP) Ansor memberikan apresiasi positif karena secara prosedur tetap (protap) tidak ada yang salah dengan tindakan tegas aparat kepolisian tersebut. 

“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan terhadap laskar FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Dari keterangan yang diterima menurut Abdul Rochman, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Sikap anggota laskar yang  yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. 

Atas keputusan PN Jakarta Selatan ini, GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormatinya. Tak hanya itu, putusan ini juga sudah seharusnya menjadi solusi terbaik atas polemik penembakan enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 itu. 

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut