Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selenggarakan Pasar Malam, Pesantren AL Falah Gandeng UMKM Sekitar
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikat Halal Wajib Dipunyai UMKM, Tidak Gratis Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sabtu, 19 Maret 2022 | 04:42 WIB
  • author Anggie Ariesta
Sertifikat Halal Wajib Dipunyai UMKM, Tidak Gratis Berikut Syarat dan Ketentuannya
Logo Halal dari Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Dok/iNews)

Untuk mengajukan sertifikasi halal, UMKM tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan). Mastuki sebelumnya juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sedangkan untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut