get app
inews
Aa Text
Read Next : Selenggarakan Pasar Malam, Pesantren AL Falah Gandeng UMKM Sekitar

Sertifikat Halal Wajib Dipunyai UMKM, Tidak Gratis Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sabtu, 19 Maret 2022 | 04:42 WIB
header img
Logo Halal dari Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Dok/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib mempunyai sertifikat halal untuk produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Tak gratis, sertifikasi halal bagi UMKM dipatok sebesar Rp650.000.

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengatakan untuk permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000.

“Biayanya Rp650.000 tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” kata Mastuki dalam Konferensi Pers Majelis Ulama Indonesia, Jumat (18/3/2022).

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut