get app
inews
Aa Text
Read Next : UGM Konfirmasi Keaslian Ijazah Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Diringkus Di Tebet

Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila Diperiksa Bareskrim Setelah Laporkan Ustadz Khalid Basalamah

Rabu, 09 Maret 2022 | 16:00 WIB
header img
Bareskrim Polri periksa Sandy Tumiwa setelah laporkan Ustadz Khalid Basalamah,(Foto:MNC Portal)

Laporan itu dikatakan resmi setelah pihak Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/50/II/2022/Bareskrim.

"Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima," kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022) malam.
Sandy menyebut, pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah terkait dengan pernyataannya yang dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia, yakni Wayang.

"Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian. Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai," ujar Sandy.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait uu terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," imbuhnya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut