get app
inews
Aa Text
Read Next : Rusia Tidak Diundang ke Pemakaman Ratu Elizabeth, Rusia : Tak Bermoral

Tik Tok Blokir Video di Rusia Menyusul Penetapan UU Berita Palsu Oleh Putin

Senin, 07 Maret 2022 | 16:02 WIB
header img
Presiden Rusia tetapkan UU Berita Palsu,(Foto/Reuters)

JAKARTA,iNews.id - Akibat disahkannya undang-undang baru tentang berita palsu di Rusia Oleh Vladimir Putin, pihak Tik Tok kini tengah menangguhkan video baru dan streaming pada aplikasi di Rusia.

"Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin (7/3/2022).
Namun, TikTok mengatakan layanan perpesanan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh.

"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjut mereka.

Pekan lalu, dikutip dari The Verge, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Saat Rusia melanjutkan invasi ke Ukraina, Rusia memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut