get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Uang Suap Pengesahan RAPBD, KPK Sita Rp80 Juta dari Anggota DPRD Jambi

Dua Tersangka Penyuap Mantan Dirjen Pajak Angin Prayitno Ditangkap KPK

Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:46 WIB
header img
KPK akhirnya menahan dua Konsultan Pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada hari ini. (Foto: Dok/Arie Dwi)

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2019.

Selanjutnya, para pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019. Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sudah divonis bersalah atas perkara ini. Sementara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, sedang dalam proses persidangan. Sedangkan Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; serta Veronika Lindawati, masih dalam proses penyidikan.

KPK mengembangkan perkara suap tersebut dengan menetapkan Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga telah menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut