JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pejabat Ditjen Pajak. Mereka adalah Konsultan Pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) yaitu, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
KPK menahan dua tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Terhadap Aulia Imran Maghribi (AIM), KPK menitipkannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat," kata Alexander Marwata.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Editor : Muhammad Andi Setiawan