KPAI Sebut Restitusi Korban Pencabulan Herry Wirawan Terlalu Kecil

JAKARTA,iNews.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tentang besaran restitusi untuk santriwati korban pencabulan Herry Wirawan dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlalui kecil. dan tidak layak.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebutkan restitusi yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam vonis terhadap Herry Wirawan mengambil anggaran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan bukannya dari hasil penjualan aset milik terdakwa.
"KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan Seksual Herry Wirawan. Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi," ujar Retno Listyarti, Rabu (16/2/2022).
Pihaknya mengapresiasi perhatian semua pihak atas kasus tersebut dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan.
Penegakan hukum sangat penting untuk menimbulkan efek jera kepada para predator anak, selain itu penegakan hukum juga sejatinya memperhatikan keadilan bagi korban.
"Namun ketika pelaku sudah dijatuhi hukuman, lalu 13 anak korban dan 9 bayinya dapat keadilan apa? Restitusi yang diputuskan untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya Rp331 juta untuk seluruh korban, dan itu pun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA," ungkap Retno Listyarti.
Editor : Muhammad Andi Setiawan