get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencabulan Belasan Santri Herry Wirawan Akhirnya Dihukum Mati

Tok! Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santriwatinya Sendiri Divonis Hukuman Mati

Rabu, 04 Januari 2023 | 06:00 WIB
header img
Herry Wirawan tersangka pemerkosa 13 santri dijatuhi hukuman mati, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwatinya mendapat hukuman mati sesuai yang divonis oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Permohonan kasasi dari Herry Wirawan diputuskan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Melansir situs Mahkamah Agung, nomor putusan adalah PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG dengan amar putusan 'tolak' kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan. Adapun pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Herry Wirawan.

Seperti yan diketahui, Hakim PT Bandung dalam memutuskan hukuman mati kepada Herry Wirawan dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.


"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat ( 3) KUHAP jis Ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat (1) jis Ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut