get app
inews
Aa Read Next : Biadab, Usai Dibunuh Mayat Gadis 8 Tahun Disetubuhi Tukang Ojek

Pelaku Pencabulan Belasan Santri Herry Wirawan Akhirnya Dihukum Mati

Selasa, 05 April 2022 | 03:34 WIB
header img
Pelaku pencabulan belasan santri Herrw wirawan dijatuhi vonis hukuman mati, (Foto : Okezone)

BANDUNG,iNews.id -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan belasan santri Herry wirawan.

Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itulah yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut