JAKARTA,iNews.id - Setelah berjuang melawan Covid-19 beberapa pekan terakhir Dorce Gamalama dikabarkan meninggal dunia. Menanggapi wasiat terakhir Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan para ulama memberikan komentar hukumnya.
Dari keterangan tertulis yang didapatkan dari Tim Okezone Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menyebut bahwa jenazah seorang transgender harus diurus dan dimakamkan sesuai kodratnya. "Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," ungkap dia dalam unggahan di akun Twitter-nya.
Selain itu, lanjut KH Cholil Nafis, mengubah jenis kelamin melalui operasi bukanlah hal yang diakui dalam ajaran agama Islam. Sehingga ketika meninggal dunia nanti, seorang transgender haruslah dimakamkan sesuai jenis kelamin saat mereka lahir ke dunia.
"Jadi mengubah kelamin itu tidak diakui dalam Islam, sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," paparnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan