get app
inews
Aa Text
Read Next : Puas Setubuhi Putrinya Sendiri, Pria ini Jual Tubuh Anaknya Rp50 Ribu ke Temannya

Miris, Cabuli Anak Kandung Pria di Salatiga Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 Februari 2022 | 19:48 WIB
header img
Suasana sidang online pembacaan vonis terdakwa pencabulan anak kandung, ( Foto : Ist)

SALATIGA,iNews.IdPengadilan Negeri Salatiga melakukan sidang pembacaan vonis secara online kepada terdakwa MR atas kasus pencabulan kepada anaknya sendiri. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidier tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana mengatakan, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut terdakwa MR dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subdiair 5 bulan kurungan. "Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MR (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial LS (16). Ironisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2009 silam. 

Perbuatan tersangka terbongkar setelah diketahui oleh istrinya berinisial PR pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.

 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut