SALATIGA,iNews,Id - Terdakwa kasus penipuan arisan online Resa Agata Putri dan Benny Larsiga menjalani sidang pembacaan putusan perkara
oleh Pengadilan Negeri Salatiga secara online pada Senin (7/2/2022). Kedua terdakwa dijatuhi vonis pidana selama 9 bulan penjara
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengailan Negeri Salatiga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama
sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana
penjara masing-masing selama 9 bulan.
Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM serta simcard, dikembalikan kepada kedua terdakwa.
Kemudian uang senilai Rp71,3 juta, Majelis Hakim memuntuskan
dikembalikan kepada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana mengatakan, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa masing - masing dengan pidana
penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan