Sanksi untuk Pengecer dan Pedagang yang Tidak Menerapkan HET Minyak Goreng Melansir Permendag Nomor 06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan HET akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga
BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Turun, Cek Syarat dan Ketentuannya
Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
Berikut tiga sanksi kepada pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng sebagaimana telah ditetapkan pemerintah:
- Para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.
- Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara.
- Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan. Oke mengatakan, untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para pengecer atau pedagang agar segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal ini supaya masyarakat bisa memperoleh dan pedagang tidak dirugikan atas kebijakan baru ini. "Bagaimana pun caranya barang (minyak goreng) harga terbaru harus sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya. Kalau prosesnya sulit, bisa hubungi kami di hotline," ujar Oke.
Editor : Muhammad Andi Setiawan