BANYUMAS - Pelaku kedapatan memiliki dan menyimpan, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng serta sengaja memberikan keterangan yang tidak benar pada label. Pelaku juga tidak memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI.
Total barang bukti yang diamankan adalah 1.524 karton terdiri dari 18.288 botol masing-masing 800 ml. Total volume minyak goreng 14.630 liter.
Tersangka dalam kasus ini adalah Rahman Adi Nugroho sebagai Direktur Utama CV Alam Timur Jaya. Pelaku beralamat di Watugede, Singosari, Malang, Jawa Timur. Sementara lokasi penggerebekan di Desa Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas dan di Alam Timur Jaya CV Bumi Mondoroko 41-B, Watugede, Singosari, Malang.
Adapun kronologi penangkapan adalah bermula pada Senin 18 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik penyimpanan dan perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas. Selanjutnya tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di Desa Cikidang, berhasil diamankan sejumlah 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan merk Lapama @800 ml dengan total 12.057,6 liter, beserta 7 orang saksi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan