JAKARTA, iNews.id – Penerapan Harga Ecer Teringgi (HET) minyak goreng oleh pemerintah, memberi penegasan kuat terhadap pengecer maupun pedagang yang melanggar peraturan tersebut, Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhkan tiga sanksi kepada para pengecer atau pedagang yang curang.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, minyak goreng dengan acuan HET yang sudah dirilis harus direalisasikan segera mungkin, baik oleh pengecer maupun pedagang.
Jika tidak, kata dia, pengecer dan pedagang akan menghadapi sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022. "Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Oka, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Sanksi untuk Pengecer dan Pedagang yang Tidak Menerapkan HET Minyak Goreng Melansir Permendag Nomor 06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan HET akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
Berikut tiga sanksi kepada pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng sebagaimana telah ditetapkan pemerintah:
- Para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.
- Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara.
- Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan. Oke mengatakan, untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para pengecer atau pedagang agar segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal ini supaya masyarakat bisa memperoleh dan pedagang tidak dirugikan atas kebijakan baru ini. "Bagaimana pun caranya barang (minyak goreng) harga terbaru harus sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya. Kalau prosesnya sulit, bisa hubungi kami di hotline," ujar Oke.
Editor : Muhammad Andi Setiawan