JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Fahri Hamzah mengungkapkan terkait Aturan mengenai dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) berpotensi dapat menguatkan praktek korupsi karena tidak terlalu ketat
"Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah kepada wartawan, dikutip Selasa (21/2/2023).
Menurutnya dengan semakin dekatnya pesta demokrasi di Indonesia, praktek korupsi berpotensi semakin besar. Untuk mengatasinya Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan harus mengatur aliran dana ke ke peserta pemilu
“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilu itu tidak transparan," tambah Fahri.
Aliran dana kampanye, lanjut Fahri, bisa bersumber dari swasta dan pemerintah. Namun ia menyarankan supaya porsi biaya kampanye dari pemerintah lebih besar ketimbang swasta. Ini penting mencegah atau meminimalkan politik uang berkedok balas budi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan