get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Salatiga Putuskan Jumlah Kuris DPRD dalam Pemilu 2024

Pesta Politik Mendekat, Aturan Dana Kampanye Berpotensi Kuatkan Praktek Korupsi

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:39 WIB
header img
Fahri Hamzah menilai aturan dana kampanye kurang ketat dan berpotensi menguatkan praktek korupsi, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Fahri Hamzah mengungkapkan terkait Aturan mengenai dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) berpotensi dapat menguatkan praktek korupsi karena tidak terlalu ketat

"Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah kepada wartawan, dikutip Selasa (21/2/2023).

Menurutnya dengan semakin dekatnya pesta demokrasi di Indonesia, praktek korupsi berpotensi semakin besar. Untuk mengatasinya Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan harus mengatur aliran dana ke ke peserta pemilu

“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilu itu tidak transparan," tambah Fahri.

Aliran dana kampanye, lanjut Fahri, bisa bersumber dari swasta dan pemerintah. Namun ia menyarankan supaya porsi biaya kampanye dari pemerintah lebih besar ketimbang swasta. Ini penting mencegah atau meminimalkan politik uang berkedok balas budi.


"Makanya saya sebenarnya berbicara tentang sistemnya dulu, karena kalau kita mau serius berantas korupsi pengaturan dana kampanye harus jelas, berapa persen yang diatur swasta, pemerintah. Kalau teori saya sih sebaiknya lebih banyak yang ditanggung oleh pemerintah," terang Fahri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebelumnya meminta seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 supaya melaporkan sumber aliran dana kampanye. Dengan pelaporan yang transparan tersebut, Bawaslu dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.

"Kami mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membuat laporan dana kampanye dengan baik dan melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun lain-lain," kata dia usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 21 Februari 2023 - 07:21 WIB oleh Kiswondari dengan judul "Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1028143/12/fahri-hamzah-aturan-dana-kampanye-langgengkan-korupsi-1676937729
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut