get app
inews
Aa Text
Read Next : Efek Terlalu Lama Menduda, Pria ini Terus Setubuhi Anaknya Selama 5 Tahun Tanpa Henti

Ferdy Sambo Jalani Putusan Vonis Hari ini, Tim Gegana Turun ke Lokasi Sidang

Senin, 13 Februari 2023 | 06:13 WIB
header img
Tim Gegana akan turun dalam pembacaan vonis hukuman Ferdy Sambo hari ini, (Foto : Okezone)


Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dia diyakini oleh JPU turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut