Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Efek Terlalu Lama Menduda, Pria ini Terus Setubuhi Anaknya Selama 5 Tahun Tanpa Henti
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Jalani Putusan Vonis Hari ini, Tim Gegana Turun ke Lokasi Sidang

Senin, 13 Februari 2023 | 06:13 WIB
  • author Qur'anul Hidayat, Okezone
Ferdy Sambo Jalani Putusan Vonis Hari ini, Tim Gegana Turun ke Lokasi Sidang
Tim Gegana akan turun dalam pembacaan vonis hukuman Ferdy Sambo hari ini, (Foto : Okezone)


Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dia diyakini oleh JPU turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut