get app
inews
Aa Read Next : Negara - Negara Ini Menghapus Hukuman Mati, Mengapa?

Diminta Segera Minta Maaf ke Keluarga Yosua, Ternyata Begini Respon Pihak Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:44 WIB
header img
Pihak Putri Candrawathi dimohon untuk segera meminta maaf atas tuduhan pelecahan kepada Brigadir J, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meyakini bahwa pelecehan seksual terhadap klien mereka benar terjadi. Maka pihaknya akan mempertimbangkan banding atas vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun bagi Putri Candrawathi.

Namun terhadap putusan vonis tersebut, pengacara Sambo dan Puti tetap menghormati apa yang telah majelis hakim putuskan dalam persidangan tersebut. Tetapi pihak Sambo tetap akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan vonis tersebut.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis, Senin (13/2/2023).

Sementara itu pihak keluarga Brigadir J meminta kepada pihak Sambo dan Putri segera meminta maaf terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke Putri. Namun Arman mengatakan bahwa saat ini mereka sedang fokus untuk mempelajari putusan vonis hakim tersebut. Pihak Putri tetap meyakini bahwa klien mereka Putri Candrawathi memang benar mengalami pelecehan seksual seperti yang telah mereka ungkapkan.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut