JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pembunuhuan Brigadir Yosua hari ini Senin (13/2/2023). Vonis terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim gegana diturunkan agar jalannya pembacaan vonis dapat aman dan steril.
Polres Polres Metro Jaksel juga akan memberikan penebalan pengamanan di PN Jakarta Selatan. Sementara itu . Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pihak Pengadilan juga akan melakukan pembatasan pengunjung dalam pembacaan vonis hari ini karena terbatasnya ruang pengadilan.
Selain itu terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani putusan vonis di hari yang sama dengan suaminya tersebut. Ferdy Sambo diketahui telah melakukan banyak rekayasa terhadap penyebab tewasnya Brigadir Yosua di rumahnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri itu diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dia diyakini oleh JPU turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Muhammad Andi Setiawan