Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kurangi Angka Kecelakaan, Polres Salatiga Berikan Edukasi Langsung ke Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah DKI Kebut Penyelesaian Regulasi Jalan Berbayar Elektronik

Sabtu, 14 Januari 2023 | 05:35 WIB
  • author Khairunnisa, Okezone
Pemerintah DKI Kebut Penyelesaian Regulasi Jalan Berbayar Elektronik
Pemerintah DKI mengebut regulasi jalan berbayar elektronik, (Foto : Okezone)


Selain itu, juga mendorong polusi udara yakni sebanyak 44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Dalam raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut