JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Pada tahun 2023 ini Dinas Perhubungan DKI mulai mengebut penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Akan tetapi untuk waktunya masih belum dipastikan.
“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Agar bisa segera diterapkan di Jakarta, saat ini pihak pemerintah DKI sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu.
Pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.
Dia menambahkan bahwa rancangan peraturan tersebut sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Pembahasannya pun, kata dia, belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal namun baru sebatas paparan umum.
Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.
Editor : Muhammad Andi Setiawan