DENPASAR,iNewsSalatiga.id - Setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengkriminalisasi seks di luar nikah atau zina, Hotel-hotel di Bali tidak akan menanyakan bukti pernikahan kepada turis asing karena dapat merugikan mereka.
Hal itu ditegaskan Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun kepada media asing.
Dia mengatakan bahwa turis asing tidak boleh terhalang untuk mengunjungi Bali setelah DPR Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi KHUP.
Di bawah KUHP baru yang disahkan pada Selasa lalu, pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan oleh kerabat.
Berlaku dalam waktu tiga tahun, hukuman untuk seks di luar nikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp10 juta. KHUP baru tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing akan terhalang untuk bepergian ke Indonesia, termasuk ke Bali. Dalam sebuah wawancara dengan Channel News Asia, Pemayun mengatakan bahwa para turis asing tidak perlu khawatir.
Editor : Muhammad Andi Setiawan