Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menghadirkan “Tuhan” dalam KUHP baru
Advertisement . Scroll to see content

Pasal Perzinaan Masuk RKUHP, Hotman Paris Sebut Bisa Jadi Bumerang Bagi Oknum DPR dan Pengacara

Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:17 WIB
  • author Muhammad Farhan
Pasal Perzinaan Masuk RKUHP, Hotman Paris Sebut Bisa Jadi Bumerang Bagi Oknum DPR dan Pengacara
Masuknya pasal perzinaan bisa menjadi bumerang bagi banyak kalangan, (Foto : SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Masuknya pasal pidana perzinaan dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditanggapi oleh pengacara sekaligus selebgram kondang, Hotman Paris Hutapea. Hotman menilai dengan memasukkan Pasal 415 tentang Perzinaaan tersebut, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengatur konsep hubungan seksual di luar pernikahan.

Dalam unggahannya itu, Hotman mengungkapkan bahwa tindakan hubungan intim bagi pasangan di luar pernikahan dapat dituntut orang tua atau anak dari masing-masing pasangan tersebut.

"Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin/ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacar mu kalo pacar mu duda/janda. HAHA si janda bisa masuk penjara kalo anak si janda tahu ibunya berhubungan intim dengan pria lain padahal masih sama-sama single," jelas Hotman.

Kendati demikian, Hotman juga menekankan secara tersirat, pasal itu dikhawatirkan menjerat oknum-oknum pengacara dan bahkan anggota DPR RI. Menurutnya, pasal perzinaaan tersebut dapat menjadi senjata makan tuan oknum yang ikut mengesahkan RKUHP tersebut.



"Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan Undang-Undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?" kata Hotman.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut