JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Adanya pemangkasan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dalam kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tidak dikhawatirkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Untuk koruptor hukuman paling singkat dipangkas jadi dua tahun dalam KUHP tersebut.
Firli menekankan bahwa KPK tetap mempunyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Firli, pihaknya masih punya kewenangan tersendiri dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada UU pasal tertentu yang mengatur tentang, bisa yang disebut di korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
"Kita punya kewenangan tidak menganggu tugas dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi," sambungnya.
Berdasarkan pengamatan Firli, Pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni UU tentang tindak pidana korupsi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan