"Nanti akan di buktikan di persidangan, saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangung jawabkan secara hukum," kata Sambo.
Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo berencana akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilakukan oleh JPU.
Eksepsi direncanakan akan diajukan Ferdy melalui kuasa hukumnya. "Iya nanti kita akan ajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 01 November 2022 - 20:12 WIB oleh Rizky Syahrial dengan judul "Meski Menyesal, Sambo Kukuh Pembunuhan Brigadir J Akibat Perlakuannya ke Putri Candrawathi".
Editor : Muhammad Andi Setiawan