SALATIGA,iNews.id - Seorang Polisi di Salatiga dilaporkan masuk dalam daftar anggota partai Politik (parpol), selain itu juga ada dua nama PNS juga yang ikut dilaporkan. Nama mereka masuk dalam sistem informasi partai politik.
Secara keseluruhan ada enam orang yang komplain namanya dimasukkan dalam keanggotaan parpol. Guna mendeteksi adanya nama warga yang dicatut, KPU Kota Salatiga meminta masyarakat yang tidak menjadi anggota parpol untuk mengecek ke website infopemilu.kpu.go.id apakah namanya masuk dalam daftar keanggotaan partai politik.
"Kami mendapat laporan adanya dua nama PNS dan seorang anggota Polri yang namanya masuk dalam daftar keanggotaan parpol. Kami minta kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus data tersebut. Dan kami imbau masyarakat untuk ikut mengecek daftar nama keanggotaan parpol melalui sipol," kata Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri, Jumat (7/10/2022).
Adapun cara mengeceknya melalui website infopemilu.kpu.go.id dengan memasukkan nomer induk kependudukan (NIK). Kemudian ada pilihan cek anggota parpol. "Dari situ nanti bisa diketahui apakah namanya tercantum atau tidak di kepengurusan partai politik. Bila merasa tidak masuk parpol, tapi namanya kok dimasukkan, bisa komplain,” jelasnya.
Menurutnya, sebagian nama yang bukan anggota sudah dihapus oleh parpol yang bersangkutan. Namun masih ada lima nama yang masih dalam proses dihapus.
Sementara itu, KPU di seluruh Indonesia, termasuk Salatiga sedang menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua kepada partai politik.“ Verifikasi administrasi mulai tanggal 2 Oktober kemarin dan berakhir tanggal 14 Oktober. Itu verifikasi administrasi perbaikan,” ujar Syaemuri.
Selanjutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang meliputi keanggotaan, kepengurusan dan kantor yang dimulai tanggal 15 Oktober mendatang.
” Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, akan ada proses, yaitu di tanggal 14 Oktober akan menjadi penentu parpol yang tidak lolos parlement trashold dan parpol baru,” kata dia.
“Nanti bila dalam verifikasi administrasi perbaikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan akan selesai dan tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual. Jadi verifikasi faktual diperuntukkan bagi parpol yang memenuhi syarat administrasi," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan