get app
inews
Aa
Read Next : Ratusan Juta Uang Yosua Dikuras Habis Usai Ditembak, Sambo : Aslinya Itu Uang Saya

Ferdy Sambo Tidak Tepati Janji, Bharada E Ubah Kesaksian Awal Setelah jadi Tersangka

Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:33 WIB
header img
Bharada E. (MNC Portal)

JAKARTA,iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kesaksian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dirubah oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E

Kapolri Sigit menyampaikan, Bharada E mengubah kesaksian karena Ferdy Sambo tak menepati janji memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, Bharada E juga meminta diberikan pengacara baru agar tidak kembali dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

"Saudara Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Pada akhirnya Richard memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kemudian mengubah semua informasi awal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut