JAKARTA,iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kesaksian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dirubah oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E
Kapolri Sigit menyampaikan, Bharada E mengubah kesaksian karena Ferdy Sambo tak menepati janji memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, Bharada E juga meminta diberikan pengacara baru agar tidak kembali dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
"Saudara Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Pada akhirnya Richard memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kemudian mengubah semua informasi awal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Kapolri mengatakan, pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyatakan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi agar lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya dia atas kertas secara urut mulai dari Magelang sampai tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Bharada E juga mengakui dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Keterangan tersebut kita terangkan di-BAP yang saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator," katanya.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2022, Polri telah mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Ferdy Sambo menembak ke dinding berkali-kali dengan senjata Brigadir J agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Editor : Muhammad Andi Setiawan