SALATIGA,iNews.id - Dua orang pelaku pembuangan bayi di teras rumah warga Prampelan, Blotongan, Sidorejo pada 9 Agustus 2022 lalu berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Kedua tersangka yakni, DA (23) warga Dukuh, Tangen, Kabupaten Sragen dan NPS (perempuan) warga Dawung Tengah, Serengan, Kota Surakarta.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, peristiwa pembuangan bayi ini berawal tersangka DA dihubungi pacarnya NPS dan memberitahukan bawa dirinya izin pulang kerja lantaran sakit perut pada 8 Agustus 2022. Selanjutnya DA menyuruh NPS untuk istirahat.
"Keesokan harinya DA berangkat ke rumah kosnya untuk siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan NPS. Kemudian NPS meminta DA untuk datang ke Salatiga. Sesampainya di rumah kos, DA melihat NPS ke luar dari kamar mandi sambil menggendong bayi," jelas Kapolres kepada awak media saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, kata Kapolres, DA menanyakan kepada NPS kenapa tidak pernah memberitahukan bahwa dirinya hamil. Selanjutnya, mereka berdiskusi untuk mengatasi hal tersebut.
Mereka pun sepakat untuk menitipkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, kepada orang lain. "Keputusan itu, diambil karena mereka takut perbuatannya diketahui oleh orang tuanya masing-masing," ujarnya.
Kemudian keduanya membawa bayi tersebut ke luar dari rumah kos dengan menaiki sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi AD 4746 BLE dan menuju ke arah Bawen. Setelah berputar-putar di dekat terminal Bawen, kemudian mereka kembali lagi ke arah Salatiga mencari tempat utuk menaruh anak tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan