get app
inews
Aa Read Next : Sambut Semifinal Piala Asia U-23, Polres Salatiga Gelar Nobar

Polres Salatiga Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Teras Warga, Pelaku Bukan Warga Salatiga

Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:02 WIB
header img
Tersangka pembuangan bayi di Salatiga, (Foto : Angga Rosa)

SALATIGA,iNews.id - Dua orang pelaku pembuangan bayi di teras rumah warga Prampelan, Blotongan, Sidorejo pada 9 Agustus 2022 lalu berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Kedua tersangka yakni, DA (23) warga Dukuh, Tangen, Kabupaten Sragen dan NPS (perempuan) warga Dawung Tengah, Serengan, Kota Surakarta.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, peristiwa pembuangan bayi ini berawal tersangka DA dihubungi pacarnya NPS dan memberitahukan bawa dirinya izin pulang kerja lantaran sakit perut pada 8 Agustus 2022. Selanjutnya DA menyuruh NPS untuk istirahat.

"Keesokan harinya DA berangkat ke rumah kosnya untuk siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan NPS. Kemudian NPS meminta DA untuk datang ke Salatiga. Sesampainya di rumah kos, DA melihat NPS ke luar dari kamar mandi sambil menggendong bayi," jelas Kapolres kepada awak media saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (22/8/2022).

Selanjutnya, kata Kapolres, DA menanyakan kepada NPS kenapa tidak pernah memberitahukan bahwa dirinya hamil. Selanjutnya, mereka berdiskusi untuk mengatasi hal tersebut.

Mereka pun sepakat untuk menitipkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, kepada orang lain. "Keputusan itu, diambil karena mereka takut perbuatannya diketahui oleh orang tuanya masing-masing," ujarnya.

Kemudian keduanya membawa bayi tersebut ke luar dari rumah kos dengan menaiki sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi AD 4746 BLE dan menuju ke arah Bawen. Setelah berputar-putar di dekat terminal Bawen, kemudian mereka kembali lagi ke arah Salatiga mencari tempat utuk menaruh anak tersebut.


Akhirnya pada 9 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, kedua tersangka menaruh bayi tersebut di atas kursi yang berada di teras rumah milik Komari di Prampelan RT 04 RW 06 Blotongan, Sidorejo, Salatiga.

Bayi tersebut ditaruh di atas kursi, ditutupi dengan menggunakan baju flanel. Dan di samping kursi juga di taruh satu bungkus pampers.

"Maksud dan tujuan mereka menaruh bayi tersebut agar tidak ketahuan orang tua masing-masing karena takut diminta pertanggungjawaban dan supaya ditemukan dan dirawat orang yang ada di rumah tersebut," kata Kapolres.

Selang beberapa waktu kemudian, pemilik rumah menemukan bayi tersebut dan melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada 17 Agustus 2022 polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembuang bayi itu.

"Tersangka laki-laki sudah kami tahan. Sedangkan tersangka wanita sampai saat ini, masih dirawat di rumah sakit karena pendarahan," ujar Kapolres.

Kapolres menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut