JAKARTA,iNews.id - Berada dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membacakan surat dari kliennya.
Dalam hal ini ia menyampaikan, dalam surat tertulis, kliennya mengakui adanya keterangan keliru kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas," ujar Arman Hanis dalam menyampaikan surat dari Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.
"Yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus di Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," tambah Arman.
Menurut kliennya, hal ini dikarenakan posisinya sebagai kepala keluarga yang melindungi marwah dan kehormatan keluarga.
Editor : Muhammad Andi Setiawan