JAKARTA,iNews.id - Berada dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membacakan surat dari kliennya.
Dalam hal ini ia menyampaikan, dalam surat tertulis, kliennya mengakui adanya keterangan keliru kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas," ujar Arman Hanis dalam menyampaikan surat dari Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.
"Yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus di Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," tambah Arman.
Menurut kliennya, hal ini dikarenakan posisinya sebagai kepala keluarga yang melindungi marwah dan kehormatan keluarga.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dia memastikan, bahwa Ferdy Sambo mengakui merencanakan pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, korban telah melakukan tindakan yang melukai martabat keluarganya.
"Saya ingin menyampaikan tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istirnya PC bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Josua," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan