JAKARTA,iNews.id - Terkait peluang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas dari kasus penembakan Brigadir J, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara. Menurutnya, hal itu bisa terjadi jika benar terbukti Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo.
"Yang mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah (Ferdy Sambo) bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan infrastrukturnya tidak bisa bebas," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Karena itu, Mahfud meminta jajaran Polri melindungi Bharada E dari bentuk ancaman apa pun. Selain itu turut memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mahfud juga meminta Polri ikut turun tangan dalam memfasilitasi LPSK dalam melindungi Bharada E. Hal itu lanjut Mahfud, agar Bharada E terbebas dari ancaman penganiayaan hingga racun.
"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," tegas Mahfud.
Ditambahkan Mahfud, perlindungan tersebut agar nantinya Bharada E tengah dalam keadaan sehat saat memberikan proses kesaksian di pengadilan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan