Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 12 Tahun, Akhirnya Bharada E Hanya Divonis Satu Setengah Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J. Mahfud MD : Motifnya Sangat Sensitif

Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:30 WIB
  • author Jonathan Nalom, MNC Media
Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J. Mahfud MD : Motifnya Sangat Sensitif
Mahfud MD sebut motif pembunuhn Brigadir J sangat sensitif, (Foto : Okezone.com)


"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut