JAKARTA,iNews.id - Motif kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Cs enggan disebutkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, motif tersebut sangat sensitif karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.
"Soal motif kita tunggu, karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," jelas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).
Oleh sebabnya, Mahfud meminta masyarakat tetap menunggu apa motifnya sebenarnya melalui keterangan Polri. Apalagi sudah banyak beredar terkait motif yang ada di tengah masyarakat.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Editor : Muhammad Andi Setiawan