get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 12 Tahun, Akhirnya Bharada E Hanya Divonis Satu Setengah Tahun Penjara

Bharada E Tuliskan Surat Permintaan Maaf dan Mengaku Tidak ada Motif Menembak Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 | 06:32 WIB
header img
pengacara Bharada E ungkap kliennya kirim surat untuk keluarganya dan keluarga Brigadir J, (Foto : MPI)


Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat pengakuan mengejutkan. Dia memastikan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Bharada E telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir Yosua.
"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin saat dikonfirmasi.

Burhanuddin juga mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, luka di tangan kanan Brigadir J adalah karena tembakan senjata berjenis HS-9 yang dimiliki oleh Brigadir Yosua.

Selain menembak jari, senjata milik Brigadir J tersebut digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Menembak itu dinding arah-arah itunya," terangnya.

Menurut Burhanuddin, senjata milik Brigadir Yosua jenis HS-9 digunakan pelaku penembakan lain guna menembak tangan kanan Brigadir J. Hal itu, kata Burhanuddin, sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak keduanya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut