Pelaku lalu masuk ke ruang administrasi dan membongkar paksa tiga brankas. Total uang yang digasak senilai Rp90 juta.Keenam pelaku digerebek di wilayah Kuta, Badung.
Saat akan ditangkap, Aldo dan Stefen berhasil meloloskan diri. Dari pelaku, polisi menyita uang hasil kejahatan yang tersisa Rp8,2 juta. "Uang itu sudah dihabiskan dan tinggal sisa sejumlah itu," imbuh Sumarjaya.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 21 Juli 2022 - 11:33 WIB oleh Miftahul Chusna dengan judul "Komplotan Maling Gondol Rp90 Juta dari Brankas Kantor di Bali, 2 Pelaku Pecatan TNI AD". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/832565/174/komplotan-maling-gondol-rp90-juta-dari-brankas-kantor-di-bali-2-pelaku-pecatan-tni-ad-1658376451
Editor : Muhammad Andi Setiawan