Adapun ganja yang telah disita, Kamis (14/7/2022) telah dimusnahkan oleh jajaran Polres Pasaman dengan disisihkan sebanyak 2 (dua) paket besar untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Turut menyaksikan dalam acara pemusnahan ini antara lain adalah perwakilan dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan.
Dari pengungkapan kasus ini, menurut Iptu Alva, menunjukkan Kabupaten Pasaman menjadi salah satu daerah perlintasan dan juga incaran para pengedar barang haram tersebut.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Pasaman untuk terus mewaspadai potensi peredaran sabu dan ganja.
Beberapa kasus yang terungkap, menurut Kapolres Pasaman AKBP Dr Fahmi Reza, SIk, MH, melalui Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir, juga menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Untuk itu dirinya berharap, masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke polisi jika ada dugaan praktik narkotika. "Saatnya masyarakat berani karena dampak narkotika ini benar-benar merugikan pemakai, termasuk generasi bangsa ke depan," tandasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan