Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," katanya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Edarkan Pil Yarindu, Pria Asal Salatiga Ditangkap Polisi ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/edarkan-pil-yarindu-pria-asal-salatiga-ditangkap-polisi/2.
Editor : Muhammad Andi Setiawan