"Tersangka membunuh korban karena kesal dengan korban yang menolak dan melawan saat akan dicabuli," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Bram, tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," tukasnya.
Sebelumnya siswi SMP berinisial ASS (14) ditemukan membusuk dengan kepala tinggal tengkorak di semak-semak wilayah bekas Sanggar Pramuka, Kompleks PT Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa, 21 Juni 2022. Dia diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Sebelum ditemukan tewas, korban sudah tak pulang ke rumah usai pergi ke sekolah pada, Rabu 15 Juni 2022.
Editor : Muhammad Andi Setiawan