"Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," katanya.
"Kini tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 09 Juni 2022," tambahnya.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yakni, korban yang tidak lain adalah orang tua dari Tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya.
Selanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 13 Juni 2022 - 09:06 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Ketika Tersangka Pencuri Sapi Bersimpuh di Kaki Sang Ibu". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/796371/13/ketika-tersangka-pencuri-sapi-bersimpuh-di-kaki-sang-ibu-1655085988/
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait