JAKARTA,iNews.id - Karena ibunya Samsul Bahri alias Baba bin Surot, pemuda asal Situbondo, Jawa Timur, terlepas dari jerat hukum atas tindak pidana pencurian sapi. Kasusnya dinyatakan selesai melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Samsul langsung bersimpuh menitikkan air mata di kaki Miswana, ibunya.
"Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip, Senin (13/6/2022).
Kasus ini berawal saat Miswana mempercayakan satu ekor sapi betina jenis limosin warna coklat polos kepada Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil.
Namun tepatnya pada Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 19:00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang dan diduga telah dicuri oleh anak kandung korban tidak lain, Samsul Bahri.
Tindakan pencurian yang dilakukan Samsul, tanpa seizin ibunya maupun Erwami selaku pihak yang dipercayakan merawat sapi tersebut.
Sapi diambil dan dinaikkan ke atas mobil pikap dan menuju Bantal. "Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000," sebut Ketut.
Akibat kejadian ini, Kamis 7 April 2022. Miswana melaporkan aksi pencurian ke Polsek Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum anak kandungnya sendiri.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait