JAKARTA,iNews.id - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak dijadwalkan diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (10/6/2022).
Rustam dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan minimarket Alfamidi.
Penyidik juga memanggil 3 saksi lainnya, yaitu seorang Kabid di Dinas PUPR Ambon, CI Chandra Futwembun; PNS Kota Ambon, Karen Walker Dias; serta wiraswasta, Telly Nio. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka RL," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR)
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait