JAKARTA,iNews.id - Sejumlah dokumen diduga terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen itu disita dari tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lisnawati Anisahak Chan.
Lisnawati Anisahak Chan merupakan istri dari tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN). Proses penyitaan dokumen dilakukan sejalan dengan pemeriksaan Lisnawati Anisahak sebagai saksi, hari ini.
"Lisnawati Anisahak Chan (ASN pada Kementerian Dalam Negeri), hadir dan tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait