Pengedar Minyak Goreng Ilegal Tertangkap, Polisi Amankan 14 Ribu Liter

Tim iNews
Barang bukti minyak goreng tanpa izin edar. (Foto: Dok Satreskrim Polresta Banyumas)


Lalu pada Jumat tanggal 22 April 2022, tim melakukan pengembangan ke cv alam timur jaya dengan alamat Bumi Mondoroko 41B. Di lokasi CV ALAM TIMUR JAYA berhasil diamankan 1. 825 karton berisi masing-masing 24 botol minyak goreng kemasan merk Lapama @ 800 ml dengan total : 15.840 liter siap edar.

“Rahman Adi Nugroho selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Polresta Banyumas dalam rilisnya, dikutip Selasa (31/5/2022).

Tersangka menyatakan bahwa bahan baku migor kemasan merk Lapama adalah minyak sawit jenis RBD CP 10 yang dibeli dari Pt Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

“Minyak jenis RBD Olen Plus CP -10 (non subsidi) dibeli perkilo Rp20.800. Tersangka memesan minyak tersebut sebanyak 7 sampai 8 ton setiap bulannya kemudian minyak tersebut dikirim ke gudang pelaku di Cv Alam Timur Jaya dan Cv Bumi Mondoroko. Selanjutnya, migor kemasan di repacking dan dijual ke masyarakat per dos dengan harga Rp235.000.00 atau per botol dengan harga Rp19.500,” tulis rilis tersebut.

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network