Pengedar Minyak Goreng Ilegal Tertangkap, Polisi Amankan 14 Ribu Liter

Tim iNews
Barang bukti minyak goreng tanpa izin edar. (Foto: Dok Satreskrim Polresta Banyumas)

BANYUMAS - Pelaku kedapatan memiliki dan menyimpan, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng serta sengaja memberikan keterangan yang tidak benar pada label. Pelaku juga tidak memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI.

Total barang bukti yang diamankan adalah 1.524 karton terdiri dari 18.288 botol masing-masing 800 ml. Total volume minyak goreng 14.630 liter.
Tersangka dalam kasus ini adalah Rahman Adi Nugroho sebagai Direktur Utama CV Alam Timur Jaya. Pelaku beralamat di Watugede, Singosari, Malang, Jawa Timur. Sementara lokasi penggerebekan di Desa Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas dan di Alam Timur Jaya CV Bumi Mondoroko 41-B, Watugede, Singosari, Malang.

Adapun kronologi penangkapan adalah bermula pada Senin 18 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik penyimpanan dan perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas. Selanjutnya tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di Desa Cikidang, berhasil diamankan sejumlah 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan merk Lapama @800 ml dengan total 12.057,6 liter, beserta 7 orang saksi.


Lalu pada Jumat tanggal 22 April 2022, tim melakukan pengembangan ke cv alam timur jaya dengan alamat Bumi Mondoroko 41B. Di lokasi CV ALAM TIMUR JAYA berhasil diamankan 1. 825 karton berisi masing-masing 24 botol minyak goreng kemasan merk Lapama @ 800 ml dengan total : 15.840 liter siap edar.

“Rahman Adi Nugroho selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Polresta Banyumas dalam rilisnya, dikutip Selasa (31/5/2022).

Tersangka menyatakan bahwa bahan baku migor kemasan merk Lapama adalah minyak sawit jenis RBD CP 10 yang dibeli dari Pt Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

“Minyak jenis RBD Olen Plus CP -10 (non subsidi) dibeli perkilo Rp20.800. Tersangka memesan minyak tersebut sebanyak 7 sampai 8 ton setiap bulannya kemudian minyak tersebut dikirim ke gudang pelaku di Cv Alam Timur Jaya dan Cv Bumi Mondoroko. Selanjutnya, migor kemasan di repacking dan dijual ke masyarakat per dos dengan harga Rp235.000.00 atau per botol dengan harga Rp19.500,” tulis rilis tersebut.

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network